PPKn Bagaimanakah sistem ketatanegaraan pada waktu UUDS 1950 ?
Bagaimanakah sistem ketatanegaraan pada waktu UUDS 1950 ? Jawaban: sistem pemerintahan parlementer Penjelasan: Negara RIS bukanlah bentuk negara yang diinginkan oleh semua orang Indonesia, tetapi sebuah strategi politik Belanda yang membagi kesatuan bangsa. Karena itu, dalam mewujudkan tuntutan untuk kembali ke negara kesatuan, satu demi satu negara bergabung ke dalam Republik Indonesia. Penggabungan kembali Negara Indonesia memang dimungkinkan oleh pasal 44 Konstitusi RIS 1949 yang kemudian dibentuk dalam Undang-Undang Darurat No. 11,Tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan Wilayah Republik Indonesia Serikat, Lembaran Negara Nomor 16, Tahun 1950 mulai berlaku pada tanggal 9 Maret 1950. Sebagai hasil dari penggabungan ini, negara federal hanya memiliki tiga negara, yaitu: Negara Republik Indonesia Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur Kemudian, negara Republik Indonesia dan RIS (mewakili negara Indonesia Timur dan Sumatera Timur) mengadakan musyawarah un